Bangka Barat – Barisan Polres Bangka Barat (Babar) memutuskan lagi dua orang pemilik alat tambang timah yang bekerja di perairan Teluk Inggris. Terdakwa namanya Salawati alias Wati dan Efendi Koja alias Fendi ini segera di tahan.
“Iya benar, ada 2 pemilik ponton (alat tambang) ilegal yang bekerja di teritori Tekuk Inggris, diputuskan lagi sebagai terdakwa,” kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Minggu (22/6/2025).

Aditya menerangkan kasus ini berawal saat team Ditpolairud Polda Babel dan Polres Babar merazia lagi tambang timah ilegal di Teluk Inggris. Pada aktivitas itu, polisi amankan tujuh orang dan dua alat tambang timah.

“Kita terus memiliki komitmen memberantas kegiatan tambang ilegal di daerah perairan Bangka Barat. Dari operasi ini, kami sukses amankan 2 ponton dan 7 pekerjanya,” bebernya.

Ke-7 karyawan tambang ini selanjutnya dicheck dengan intens. Mereka akui bekerja atas perintah terdakwa Wati dan Fendi.

“Kegiatan tambang ilegal ini telah jalan semenjak Rabu (18/6) dan dipegang oleh 2 pemilik ponton, Wati dan Fendi. Lantas, penyidik meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyelidikan dan memutuskan ke-2 orang ini menjadi terdakwa,” jelasnya.

Ke penyidik beberapa, beberapa saksi ini menyebutkan semenjak bekerja tambang itu sudah hasilkan beberapa ratus kg pasir timah. Barang itu selanjutnya dipasarkan dengan ilegal.

“Untuk 7 karyawan tambang itu statusnya sebagai saksi,” kata Kapolres singkat ke detikSumbagsel.

“Kami ajak semua komponen warga untuk berperanan aktif memberikan laporan semua bentuk kegiatan ilegal. Patroli teratur baik lajur laut atau darat masih tetap kami intensifkan buat menghambat timbulnya kembali tambang ilegal di perairan Teluk Inggris,” tutupnya.

Karena perlakuannya, ke-2 terdakwa dijaring pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Minerba. Sanksi hukuman sampai lima tahun penjara dan denda optimal Rp 100 miliar.

Diketahui, awalnya pada Jumat (13/6) lantas, polisi memutuskan 2 pemilik alat tambang yang bekerja di teritori itu. Sama ini, keseluruhan telah ada empat orang menjadi terdakwa kasus penambangan ilegal di teritori Teluk Inggris.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *